a A. Perintah
Berjilbab
Allah berfirman
,
‘’Hai Nabi
,Katakanlah kepada isteri-isteri ,anak-anak permpuanmu dan ister–isteri orang mukmiN;’’
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’’Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal ,karena itu mereka tak di
ganggu .Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang .’’(QS. Al-Ahzab:59).
Syaikh Abdurrahman
bin Nashir As-Sa’di berkata:Ayat yang disebut dengan aysat hijab ini memuat
perintah Allah kepada Nabi-Nya agar
menyuruh kaum permpuan secara umum dengan mendahulukan istri dan anak –anak
perempuan beliau karena mereka menepati posisi yang lebih penting daripada
perempuan lainnya ,dan juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang
lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dengan keluarganya sendiri
sebelum menyuruh orang lain .Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala(yang artinya),’’Hai
orang-orang beriman ,jagalah diri kalian
dan keluarga kalian dari api neraka ,’’(Taisir Karimir Rhman,hal.272)
Abu Malik berkata
:”Ketahuilah wahai saudariku muslimah,bahwa para ulama telah sepakat wajibnya
kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuh ,&Sesungguhnya terjadinya
perbedaan pendapat yang teranggap hanyalah dalam hal menutup wajah dan telapak tangan.’’(Fiqhu Sunnah li
Nisaa,hal .382)
B. Hukum
Memakai Jilbab
Salah seorang
perempuan cerdik & shalihah Ummu
Abdillah Al-wadi’iyah berkata : ‘’Sungguh ,musuh-musuh islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dengan
mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan& kehancuran .Dan dengan
hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat .Oleh karena itulah mereka sangat
bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab & rasa
malunya ...’’(Nasihat li Nisaa ‘ ,hal.91)
Beliau juga mengatakan :
“Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan
aurat)Bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa
besar,’’(Nasihat li Nisaa hal.95)
Allah ta’ala berfirman :
‘’ Hai anak Adam ,Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakain
untuk
Menutup auratmu
dan pakaian indah untuk prhiasan.dan pakailah takwa itulah
Paling baik
.Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
Mudah-mudahan mereka selalu ingat(Q.S. Al-A’raaf:26)
Nabi Muhammad Saw . pernah tanya tentang aurat,maka beliau
bersabda,’’Jagalah auratnya,kecuali dari(Penglihatan) Suamimu atau budak yang
kau punya.’’
Kemudian beliau tnya :’’Bagaimana apabila seorang perempuan
bersama dengan sesama kaum permpuan ?’’Maka beliau menjawab ,Apabila engkau
mampu untuk tak menampakan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakan
kepada siapapun,’’Lalu beliau ditanya: ‘’Lalu bagaimana apabila salah satu dari
kami(Kaum perempuan )Sedang bersendirian?”Maka beliau menjawab ,’’Engkau lebih
merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.’’(HR.Abu Dawud
[4017]&Selainnya dengan sanad hasan,lihat Fiqhu sunnah li Nissa ,’hal .381) C. HAKIKAT JILBAB
Di dalam kamus
dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (Baju kurung panjang ,sejenis jubah)yaitu
baju yang bisa menutup seluruh tubuh & Juga mencangkup kerudung serta kain
yang melapisi di luar baju seperti halnya selimut/mantel (Mu’jamul Wasith
,jus 1,hal 128 ,Al Munawwir ,cet ke-14
hal 199)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-sa’di :’’Yang dimaksud
jilbab adalah pakaian yang berada diluar
lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut,kerudung,seledang,&
Semacamnya ,’’(Taisir Karimir Rahman,hal .272)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan :’’Jilbab adalah selendang yang
dipakai diluar kerudung .Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud ,Abu
‘Ubaidah (didalam Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah ,saya kira ini adalah
kekeliruan ,-pent),Qatadah ,Hasan Al Bashri ,Sa’id bin Jubair ,Ibrahim An-Nakh’i,Atha ‘Al Khurasani & Para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi
sebagaimana pakaian biasa di kenakan pada masa kini (di masa beliau ,pent
).Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis
selimut.’’(Tafsir Ibnu Katsir,Maktabah Syamilah)
D. SIAPAKAH YANG BOLEH
MELEPASKAN JILBAB?
Allah ta’ala berfirman:
‘’Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti(dari haid
dan mengandung)yang tiada ingin kawin (lagi),Tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tak (
bermaksud ) Menampakan perhiasan ,&
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha
Bijaksana (Q.S.NUR:60)
Ummu Abdillah
Waldi’yah berkata : ‘’Yang dimaksud dengan Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua ,maka kadungan
ayat ini menunjukkan bolehannya permpuan tua yang sudah tak punya hasrat
menikah untuk melepaskan pakaian mereka.’’
Imam Asy-syaukani mengatakan : ‘’Yang dimaksud dgn permpuan
yang duduk(AL-QAWA’ID) adalah kaum
perempuan yang sudah trhenti dari melahirkan(MENOPAUSE) .Akan tetapi pengertian
ini tak sepenuhnya tepat. Karena kadang ada perempuan yang sudah terhenti dr
melahirkan sementara pada dirinya masih cukup mrnyimpan Daya taril.’’...