Sebagai remaja yang mempunyai
hutang puasa, itu menjadikan kewajiban untuk menggantiya di lain hari. Seperti
pada waktu saya SMP, saya berniat untuk mengganti puasa dan memutuskan untuk
mengajak teman saya. Keesokan harinya, pada waktu kita melaksanakan puasa, saya
bertanya kepada teman saya “Kamu hari ini niat puasa apa?” saya bertanya
seperti itu karena hari itu bertepatan hari kamis, kemudian dia menjawab “Saya
niat puasa sunah, juga untuk nyaur(mengganti puasa).”
Kemudian saya
bingung, apa boleh satu puasa untuk dua niat. Lalu saya bertanya pada ibu. Ibu
saya menjawab supaya mencari dasar hukumnya. Akhirnya saya menemukan jawabannya
pada buku milik ibu yang berjudul “Tanya Jawab Agama II”. Dalam buku itu
tertulis bahwa tidak ada hadis yang mejelaskan adanya puasa yang dilaksanakan
bersamaan, hendaknya sendiri-sendiri, artinya dilakukan puasa wajib menyaur
hutang puasanya baru melakukan puasa sunnah yang lain. Tidak boleh mencampur niat.
Dari pengalaman teman saya itu juga dapat diambil hikmahnya bahwa kita harus
lebih berhati-hati dalam melaksanakan ibadah. Karena kita harus tau dasar-dasar
ibadah itu apakah sesuai dengan al-qur’an dan sunnah. Jika kita melaksanakan
ibadah namun tidak tahu dasarnya, takutnya ibadah itu menjadi sia-sia. Juga ibu
saya pernah mengatakan kepada saya bahwa ibadah itu hal sesuai dengan niatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar