laman

Jumat, 04 November 2016

PERINTAH DAN HUKUM MEMAKAI JILBAB BAGI WANITA MUSLIM

a A.      Perintah  Berjilbab         

      Allah berfirman ,
‘’Hai  Nabi ,Katakanlah kepada isteri-isteri ,anak-anak permpuanmu dan ister–isteri orang mukmiN;’’ Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’’Yang demikian itu supaya mereka  lebih  mudah untuk dikenal ,karena itu mereka tak di ganggu .Dan Allah  adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .’’(QS. Al-Ahzab:59).
 Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata:Ayat yang disebut dengan aysat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya  agar menyuruh kaum permpuan secara umum dengan mendahulukan istri dan anak –anak perempuan beliau karena mereka menepati posisi yang lebih penting daripada perempuan lainnya ,dan juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dengan keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain .Hal itu sebagaimana  difirmankan Allah ta’ala(yang artinya),’’Hai orang-orang beriman ,jagalah  diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka ,’’(Taisir Karimir Rhman,hal.272)
    Abu Malik berkata :”Ketahuilah wahai saudariku muslimah,bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuh ,&Sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat yang teranggap hanyalah dalam hal menutup  wajah dan telapak tangan.’’(Fiqhu Sunnah li Nisaa,hal .382)
B.     Hukum  Memakai  Jilbab
      Salah seorang perempuan  cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-wadi’iyah berkata : ‘’Sungguh ,musuh-musuh  islam telah mengetahui bahwa  keluarnya kaum perempuan dengan mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang  menuju kejelekan& kehancuran .Dan dengan hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat .Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab & rasa malunya ...’’(Nasihat li Nisaa ‘ ,hal.91)




Beliau juga mengatakan :
“Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat)Bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar,’’(Nasihat li Nisaa hal.95)
                            Allah ta’ala berfirman :
                             ‘’ Hai anak Adam ,Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakain untuk                                          
                                Menutup auratmu dan pakaian indah untuk prhiasan.dan pakailah takwa itulah 
                                Paling baik .Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
Mudah-mudahan mereka selalu ingat(Q.S. Al-A’raaf:26)
Nabi Muhammad Saw . pernah tanya tentang aurat,maka beliau bersabda,’’Jagalah auratnya,kecuali dari(Penglihatan) Suamimu atau budak yang kau punya.’’
Kemudian beliau tnya :’’Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dengan sesama kaum permpuan ?’’Maka beliau menjawab ,Apabila engkau mampu untuk tak menampakan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakan kepada siapapun,’’Lalu beliau ditanya: ‘’Lalu bagaimana apabila salah satu dari kami(Kaum perempuan )Sedang bersendirian?”Maka beliau menjawab ,’’Engkau lebih merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.’’(HR.Abu Dawud [4017]&Selainnya dengan sanad hasan,lihat Fiqhu sunnah li Nissa ,’hal .381)                                                     C.    HAKIKAT JILBAB
    Di dalam kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (Baju kurung panjang ,sejenis jubah)yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh & Juga mencangkup kerudung serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya selimut/mantel (Mu’jamul Wasith ,jus  1,hal 128 ,Al Munawwir ,cet ke-14 hal 199)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-sa’di :’’Yang dimaksud jilbab adalah pakaian  yang berada diluar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut,kerudung,seledang,& Semacamnya ,’’(Taisir Karimir Rahman,hal .272)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan :’’Jilbab adalah selendang yang dipakai diluar kerudung .Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud ,Abu ‘Ubaidah (didalam Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah ,saya kira ini adalah kekeliruan ,-pent),Qatadah ,Hasan Al Bashri ,Sa’id bin Jubair ,Ibrahim  An-Nakh’i,Atha ‘Al Khurasani & Para  ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian biasa di kenakan pada masa kini (di masa beliau ,pent ).Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.’’(Tafsir Ibnu Katsir,Maktabah Syamilah)

D. SIAPAKAH  YANG BOLEH MELEPASKAN JILBAB?
Allah ta’ala berfirman:
‘’Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti(dari haid dan mengandung)yang tiada ingin kawin (lagi),Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan  pakaian mereka dengan tak ( bermaksud  ) Menampakan perhiasan ,& berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Bijaksana (Q.S.NUR:60)
Ummu  Abdillah Waldi’yah berkata : ‘’Yang dimaksud dengan Al-Qawa’id  adalah perempuan-perempuan tua ,maka kadungan ayat ini menunjukkan bolehannya permpuan tua yang sudah tak punya hasrat menikah untuk melepaskan pakaian mereka.’’
Imam Asy-syaukani mengatakan : ‘’Yang dimaksud dgn permpuan yang duduk(AL-QAWA’ID) adalah kaum  perempuan yang sudah trhenti dari melahirkan(MENOPAUSE) .Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena kadang ada perempuan yang sudah terhenti dr melahirkan sementara pada dirinya masih cukup mrnyimpan Daya taril.’’...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
ROHIS SMA NEGERI AJIBARANG - Blogger Templates, Wordpress Templates Free - by Templates para novo blogger HD TV Watch Entourage Online. Featured on Local Business Singapore